Harta seperti apakah yang wajib di keluarkan zakatnya?
GIS FOUNDATION—Kita sebagai umat Islam tentunya paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah anugerahkan terdapat hak orang lain. Namun harta seperti apakah yang wajib di keluarkan zakatnya?
Jika merujuk pada kitab-kitab fiqih, setiap Muslim tidak otomatis memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat, apalagi besarnya ditetapkan harus 2, 5% dari pendapatan.
Tidak semua jenis harta diwajibkan dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun secara nominal lebih tinggi.
Yang menjadi ukuran apakah harta yang dimiliki oleh seseorang itu wajib dikeluarkan zakat atau tidak, bukan sekedar nilainya (nishab). Akan tetapi masih ada sisi-sisi lainnya serta kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Minimal ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama soal harta yang wajib dizakati, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar. []
Sumber: Rumah Fiqih