Keterangan :
- Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
- Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
- Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
- Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.